ETIKA BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Tugas Kelompok

Nama anggota:

  1. Dadang Setiawan (20140410418)
  2. Andre Setiawan (20140410419)
  3. Fajar Surur Laukhan (20140410411)
  4. Sulistyo Tri Septiandi (20140410410)
  5. Indra Oktayuda (20140410434)

Kelas               : Manajemen J

Dosen              : Drs. Gita Danupranata, M.M.

Tugas              : 1

 

 

ETIKA BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

 

 ETIKA BISNIS

Definisi Etika Menurut Ahli 

  1. O.P. Simorangkir

    Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

  1. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat

    Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

  2. Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)

    Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

 

Definisi Bisnis Menurut Para Ahli

  1. Huat, T Chwee (1990)

Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (business then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society).

  1. Steinford (1979)

Business is an institution which produces goods and services demanded by people. Artinya bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat menigkat maka, lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut sambil memperoleh laba.

  1. Griffin dan Ebert (1996)

“Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktivitas yang meyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.

 

 

Pengertian Etika Bisnis & Contohnya

 

  1. Velasquez,2005

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterpkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

  1. Hill dan Jones (1998)

Menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah san benar guna memberikan perbekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan, “ Most of us already have a good sense of what is right and what is wrong. We already know that is wrong to take action that put the lives other risk”. Artinya ialah sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang salah. Kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan menempatkan risiko kehidupan yang lain”.

Contoh kasus etika bisnis :

  1. Sebuah perusahaan pengembang di Lampung membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah pabrik. Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada pihak perusahaan kontraktor tersebut. Dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor tersebut menyesuaikan spesifikasi bangunan pabrik yang telah dijanjikan. Sehingga bangunan pabrik tersebut tahan lama dan tidak mengalami kerusakan. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor telah mematuhi prinsip kejujuran karena telah memenuhi spesifikasi bangunan yang telah mereka musyawarahkan bersama pihak pengembang.
  1. Sebuah Yayasan Maju Selalu menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya Rp.500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mereka harus membayarnya. Kemudian pihak sekolah memberikan informasi ini kepada wali murid bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya pembuatan seragam sekolah yang akan dipakai oleh semua murid pada setiap hari rabu-kamis. Dalam kasus ini yayasan dan sekolah dapat dikategorikan mengikuti transparansi.

Tanggung Jawab Sosial

 

Pengertian Tanggung Jawab Sosial Menurut Para Ahli – Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR), istilah tersebut mungkin sudah tidak asing lagi bagi anda yang berkecimpung dalam dunia sosial maupun perusahaan, kususnya bagi anda seorang Praktisi Humas. Kali ini saya akan mencoba untuk mengupas penjelasan Tanggung Jawab Sosial menurut para ahli, tujuannya supaya bagi anda yang masih kurang memahami tentang CSR maka dengan adanya artikel ini saya harap dapat membantu anda. Langsung saja sebaiknya kita lihat beberapa pendapat para ahli mengenai CSR

  • Konsep awal CSR berawal dari Howard R. Bowen pada tahun 1953 dengan definisi jika CSR adalah suatu kewajiban atau tanggung jawab sosial dari perusahaan berdasarkan kepada keselarasan dengan tujuan objective dan nilai – nilai value dari suatu masyarakat.
  • Fraderick et al mempunyai pemahaman jika CSR dapat diartikan sebagai prinsip yang menerangkan perusahaan harus dapat bertanggung jawab terhadap efek dari setiap tindakan di dalam masyarakat maupun lingkungan
  • Ismail Solihin menganggap jika CSR adalah “salah satu dari bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan (Stakeholders)
  • Merrick Dodd mnganggap bahwa CSR adalah “suatu pengertian terhadap buruh, konsumen dan masyarakat pada umumnya dihormati sebagai sikap yang pantas untuk diadopsi oleh pelaku bisnis”
  • Salem Sheikh berkata bahwa “CSR merupakan tanggung jawab perusahaan, apakah bersifat sukarela atau berdasarkan undang – undang, dalam pelaksanaan kewajiban sosial ekonomi di masyarakat”

Dari kelima definisi yang saya ambil seperti diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya CSR adalah “Suatu tindakan yang bersifat sukarela maupun yang telah diatur undang – undang, tindakan tersebut mempunyai tujuan untuk menunjukan sifat kepedulian sebuah perusahaan maupun lembaga terhadap karyawan, masyarakat sekitar perusahaan, masyarakat luas, lingkungan sekitar perusahaan atau lingkungan secara luas sebagai komitmen tanggung jawab berkelanjutan mengenai dampak kegiatan perusahaan yang telah dilakukannya”.

Di Indonesia kegiatan CSR telah diatur dalam undang – undang sejak 16 Agustus 2007 melalui Undang – Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), UU ini mengikat semua jenis korporasi yang berbentuk Perseroan Terbatas baik itu berstatus swasta maupun Milik Negara. Pengikat perusahaan berbadan BUMN mengenai CSR telah diatur dalam UU tentang BUMN pasal 2 juncto pasal 66 Ayat 1, UU Nomor 19 tahun 2003 pasal 8 keputusan Menteri Negara Nomor 236 tahun 2003.

Dengan beberapa alasan seperti diatas maka terjawab sudah kenapa perusahaan – perusahaan besar di dalam negeri maupun internasional melakukan program CSR, karena memang akan berdampak positif bagi perusahaan tersebut. Selain citra positif yang diterima perusahaan dengan adanya program CSR tentu saja akan berdampak positif pula pada masyarakat maupun lingkungan yang merasakan secara langsung dampak dari program CSR.

Contoh Tanggung Jawab Sosial

  1. Dalam segi sumberdaya, contoh nya adalah ketika sebuah perusahaan di suatu daerah melakukan perekrutan karyawan. Perusahaan tersebut akan merekrut atau memperkerjakan masyarakat sekitar perusahaan tersebut berada, dengan tidak melupakan kualitas.
  1. Dari segi manajemen resiko, contohnya adalah sebuah perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak buruk yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan. Jadi perusahaan tersebut juga harus memerhatikan dan menjaga lingkungan dari dampak buruk yang ditimbulkan dari proses perusahaan itu sendiri yang. Seperti beberapa pusat perbelanjaan yang menggunakan kantong plastik yang mudah terurai dan ikut mengkampanyekan Go Green.
  1. Ada juga tanggung jawab sosial yang lain seperti yang dilakukan oleh salah satu perusahaan rokok di Indonesia,  Djarumyaitu mendirikan sebuah foundation yang menangani masalah pendidikan, olahraga, dsb, yaitu Djarum Foundation. Ini adalah contoh nyata dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) terhadap masyarakat.

 

 

 

Sumber

  1. http://listyawidhati.blogspot.com/2013/11/etika-bisnis.html
  2. http://fredypurbayadhyfha.wordpress.com/2012/11/19/tanggung-jawab-sosial-perusahaan/